Pasokan Masker dan Hand Sanitizer Mulai Normal
beritapapua.id - Harga hand sanitizer di salah satu mini mart. Credit: Akun twitter @ceulil

Tersedianya kembali masker dan hand sanitizer di toko-toko maupun mini mart dengan harga normal, menjadi sebuah berita baik di tengah pandemi Covid-19 yang sedang melanda negeri ini.

Ulah spekulan di saat awal pandemi yang menimbun stok kedua item tersebut untuk dijual lagi dengan harga yang melambung, telah lama menjadi keresahan masyarakat. Terutama sejak kewajiban untuk menggunakan masker bagi semua orang yang melakukan aktivitas di tempat umum.

Meskipun sudah terdapat ancaman pidana bagi penimbun masker dan hand sanitizer, terpantau beberapa saat yang lalu, harga kedua item tersebut masih jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau harga normal sebelum kelangkaan terjadi.

Angan-angan para spekulan untuk meraup keuntungan yang besar dengan cara menimbun harus menemui kenyataan pahit. Masker dan hand sanitizer yang sempat langka dan melambung harganya, kini mulai tersedia di pasaran dengan harga normal.

Terpantau masker 3ply yang kini mulai memenuhi rak-rak toko dan mini mart. Harga per kotak Rp300 ribu per 50 lembar, kini sudah tersedia dengan kisaran Rp9 ribu per pak, berisi 5 lembar.

Pasokan Masker dan Hand Sanitizer Mulai Normal
beritapapua.id – Harga masker di salah satu minimart. Credit: akun twitter @ceulil

Baca Juga: Metode PCR Sudah Bisa Dilakukan di Ambon

Supply and Demand Bukan Alasan Berbuat Kriminal

Tradisi menimbun terhadap produk yang sedang diburu atau digandrungi masyarakat memang sudah menjadi tabiat negatif dari pasar. Hukum supply and demand seolah menjadi abstraksi legal untuk para spekulan bermain harga.

Padahal aturan hukum sudah jelas bagi para spekulan dan penimbun barang. Menurut Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan: mereka (Pelaku Usaha) yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun, dan/atau pidana densa maksimal 50 miliar rupiah.

Kebiasaan yang ditolerir karena adanya permintaan pasar ini seolah menjadi permakluman bagi hukum pasar. Hanya dengan operasi pasar lah pemerintah bisa kembali melakukan stabilisasi harga dan menjamin ketersediaan stok di pasar.

Tersedianya kembali masker dan hand sanitizer dengan harga normal di pasaran, sudah bisa dipastikan akan menyebabkan koreksi harga yang signifikan. Alih-alih keuntungan besar, para spekulan akan gigit jari menanti buramnya masa depan.