Pemerintah Setujui Status PSBB untuk Beberapa Wilayah Jawa Barat – Juru Bicara Pemerintah untuk Penanggulangan Covid-19, Achmad Yurianto, mengatakan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah menyetujui status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk beberapa wilayah di Jawa Barat mulai Sabtu, 11 April 2020.
“Sesuai permintaan Gubernur Jawa Barat, sudah (disetujui),” ujar Yuri lewat pesan singkat, Sabtu, 11 April 2020.
Proposal pengajuan PSBB diajukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat lewat Gubernur Ridwan Kamil pada 8 April 2020. Ridwan Kamil mengajukan status PSBB untuk beberapa kabupaten/kota yakni; Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Setelah DKI dan Jawa Barat, Kini Banten Siap Menerapkan PSBB
Persetujuan Pelaksanaan PSBB diterima Ridwan Kamil
Menanggapi hal tersebut, Ridwan Kamil mengaku sudah menerima persetujuan pengajuan PSBB lima daerah di Jabar yang diajukan Pemdaprov Jabar ke Kementerian Kesehatan, Sabtu (11/4/20/2020) malam. Sebagai tidak lanjut, Ridwan Kamil segera berkoordinasi dengan lima kepala daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Jabar.
Penerapan PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi ini menyusul kebijakan serupa di DKI Jakarta yang sudah berlaku sejak Jumat (10/4/2020). Kebijakan itu akan berlaku sampai 14 hari ke depan. PSBB bisa diperpanjang jika masih ditemukan penyebaran virus.
Sebelum mengajukan PSBB ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu mengenai kriteria atau ciri-ciri wilayah atau daerah yang dapat mengajukan status PSBB. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB kriteria tersebut antara lain:
Pertama, jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Kedua, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Daerah juga harus menyertakan data lengkap dengan kurva epidemiologi dalam hal ini.
Kemudian, di dalam Pasal 4 dijelaskan lebih lanjut bahwa kepala daerah yang mengajukan status PSBB juga harus menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.
Ridwan Kamil: Penerapan PSBB Wilayah Bodebek Mulai 15 April 2020
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengatakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima wilayah. Wilayah tersebut antara lain Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Kota Depok. PSBB akan dimulai pada hari Rabu, 15 April 2020.
“Kami koordinasikan dan menetapkan bahwa PSBB di lima wilayah akan dimulai di hari Rabu tanggal 15, bulan April tahun 2020 dini hari selama 14 hari. Setelah 14 hari kami akan evaluasi apakah diteruskan atau dikurangin intensitasnya,” kata Ridwan Kamil di Gedung Negara Pakuan Kota Bandung, Minggu, 12 April 2020.
Lebih lanjut, orang nomor satu di Pemerintah Provinsi Jabar itu menegaskan bahwa pihaknya sudah berkomitmen selama penetapan PSBB 14 hari tersebut tes masif sebagai metode pelacakan virus corona atau COVID-19 akan dimaksimalkan.