Pemkab Puncak Diminta Transparan soal Pengunaan Anggaran Covid-19
beritapapua.id - Pemkab Puncak Diminta Transparan soal Pengunaan Anggaran Covid-19 - Jawa Pos

Pemerintah kabupaten Puncak diminta transparan soal penggunaan anggaran awal penanganan Covid-19 dari APBD sebesar Rp 1,5 Miliar. Masyarakat juga menanyakan anggaran baru yang dipangkas oleh pemerintah Puncak sebesar Rp167 Miliar lebih ditambah Rp2 Miliar dari dana kampung.

Hal tersebut dikatakan Simson Dan Mom selaku ketua Forum Masyarakat, Intelektual dan ASN (RORMIA) kabupaten Puncak melalui sambungan telepon selulernya kepada suarapapua.com, Selasa, (26/5/2020), Jayapura, Papua.

Ia mengatakan, tim satgas gugus Covid-19 darurat pertama di kabupaten Puncak dibentuk pada bulan Februari 2020. Tim tersebut diketuai oleh Setda kabupaten Puncak. Anggaran pertama untuk tim gugus Covid-19 sebesar Rp 1,5 Miliar. Anggaran yang turun tersebut sifatnya untuk pembelian masker, sabun antiseptik, galon air untuk cuci tangan dan sosialisasi.

“Namun kenyataan yang terjadi hampir semua ASN, masyarakat dan pejabat anak asli Puncak tidak pernah dibagikan masker, sabun antiseptik untuk cuci tangan di rumah-rumah dinas dan gereja, namun untuk tempat ASN non Papua diberikan, dan untuk anak asli mungkin hanya dilakukan di rumahnya wakil bupati Puncak selain dari itu tidak pernah,” katanya.

Baca Juga: Tradisi Hadrat, Halalbihalal Masyarakat Tanpa Sekat di Papua

Penggunaan Anggaran Covid-19 Tidak Transparan

Dari dana Rp1,5 Miliar yang dianggarkan tidak ada transparansi penggunaan anggaran. Kami tidak tau pemerintah belanja apa saja, karena sosialisasi tentang Covid-19 saja pemerintah tidak lakukan.

Namun hal tersebut tidak dipersoalkan oleh masyarakat. Masyarakat berpikir bahwa dana Rp1,5 Miliar tersebut minum karena banyaknya masyarakat dan situasi covid-19 di tanah Papua terus meningkat.

Setelah status tanggap darurat covid-19 naik, bupati menjadi ketua tim gugus Covid-19  sesuai dengan keputusan menteri dalam negeri dan menteri keuangan. Hal tersebut sekaligus memangkas APBD yang dilakukan dalam waktu dua minggu.

“kami tidak tau nilai yang dipangkas oleh pemerintah. Saya sebagai Kabag Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah pun tidak tau, demikian juga dengan teman-teman OPD lain, ASN apalagi masyarakat,” katanya.

Dirinya mengatakan sejauh ini dalam penanganan Covid-19 di kabupaten Puncak, masyarakat, ASN serta DRPD belum mengetahui jumlah dana pemangkasan APBD yang dikucurkan pemerintah untuk menangani Covid-19.

Sementara itu Stefanya Murib anggota komisi A DPRD kabupaten Puncak juga membenarkan hal tersebut, terkait tidak adanya transparansi pemerintah soal anggaran Covid-19.

“DPRD pernah menyurati pemerintah (bupati) dan tim satgas gugus Covid-19 dua kali untuk rapat membahas proses pengalokasian anggaran pemangkasan Covid-19. Namun mereka tidak pernah hadir,” katanya.

Selama ini lembaga DRPD Puncak hanya menjadi penonton selama masa penanganan Covid-19, seolah-olah kami tidak dianggap bagian dari pemerintahan Puncak. Dan sejauh ini tidak ada pertemuan resmi soal penanganan Covid-19 dengan bupati, tim gugus Satgas Covid-19 dengan DPRD.