Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Dance Sangkek mengatakan, perampingan OPD yang saat ini berproses sebagai upaya penegakan birokrasi fungsional.

Hal itu sebagai imbas dari pemekaran daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya, yang membuat beban layanan publik kian berkurang secara demografi maupun geografis.

Ditambah, kapasitas fiskal melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua Barat juga ikut menurun pada 2023.

“Perampingan OPD sesuatu yang dibutuhkan, bukan diada-adakan. Dalam birokrasi fungsional, lebih baik miskin struktur tapi kaya fungsi,” kata Dance Sangkek kepada wartawan di Manokwari, Jumat (17/3/2023).

Menurut Dance Sangkek, mempertahankan 47 OPD sama saja dengan menyedot keuangan daerah. Sebab, dalam alokasi dasar, tiap OPD minimal mendapat sebanyak 20 miliar untuk biaya operasional. Sementara jangkauan layanan publik dari 47 OPD hanya mencakup tujuh kabupaten.

Ia menyebut, biaya operasional itu digunakan seperti untuk mendanai perjalanan dinas, penyelenggaran rapat, tambahan penghasilan pegawai, dan program rutin lainnya.

Padahal, ucapnya, APBD Papua Barat tahun anggaran 2023 senilai Rp 3,4 triliun. Setelah 47 persen atau senilai Rp 3 triliun dilimpahkan ke Papua Barat Daya.

“Jadi, bayangkan alokasi dasar untuk operasional OPD saja sudah mencapai 800 miliar lebih,” ujar Dance Sangkek.

Dance menilai, dengan kapasitas fiskal daerah yang ada saat ini, lebih efektif dan efisien jika dimaksimalkan untuk pembangunan ketujuh kabupaten se-Papua Barat.

Yakni, Kabupaten Manokwari sebagai ibu kota Provinsi Papua Barat, Kabupaten Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana dan Fak-Fak.

Lanjut dia, keuangan daerah harus digunakan secara bijak untuk pelayanan dasar kepada masyarakat, seperti pendidikan dan kesehatan.

Sambil terus memacu pembangunan ekonomi, melalui pengelolaan potensi sumber daya alam (SDA) maupun  sumber daya manusia (SDM), yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya orang asli Papua.

“Perampingan OPD bukan malapetaka, karena takut kehilangan jabatan dan lain-lain. Tapi ini semua demi rakyat,” ucap Dance Sangkek.

Untuk itu, Dance menegaskan, Pemprov Papua Barat saat ini sedang menutup loket penerimaan pegawai. Lantaran, beban keuangan daerah telah tercurah untuk 5.487 pegawai.

Selain menyoroti jumlah OPD, ia juga menilai 10 biro dalam Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua Barat terlalu banyak dengan porsi kerja yang ada. Ia mencontohkan, di Provinsi Papua saat ini hanya tersisa lima sampai enam biro.

Sehingga, Dance Sangkek berharap jajaran Pemprov Papua Barat dan masyarakat, mendukung kebijakan perampingan OPD  yang saat ini sedang diperjuangkan Pj Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw.

“Kita mengedepankan asas fungsional. Jadi walaupun jumlah OPD berkurang, tetapi fungsi kerjanya tetap banyak,” tandas Dance Sangkek.