Penambahan Pengangguran Akibat Pandemi
beritapapua.id - Penambahan Pengangguran Akibat Pandemi - Liputan

Penambahan Pengangguran Akibat Pandemi – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengungkapkan pandemi Covid-19 berdampak pada seluruh sektor perekonomian khususnya disektor ketenagakerjaan dengan bertambahnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun pengenaan status dirumahkan. Jumlah pekerja yang terdampak mencapai 1,7 juta orang, baik pekerja formal maupun informal. Perkiraan penambahan diperkirakan akan terus terjadi jika pandemi Covid-19 masih terus berlangsung.

“Kami juga mengantisipasi tambahan pengangguran yang diestimasi mencapai 2,92 hingga 5,23 juta orang. Kita berusaha menekan angka pengangguran agar tidak tembus 2 digit. Adanya pandemi Covid-19 berpengaruh terhadap iklim ketenagakerjaan termasuk bertambahnya Pemutusan Hubungan Kerja maupun pengenaan status dirumahkan.” Ujar Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan press briefing Managing the Impact of Covid-19 for Employment di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (18/6/2020).

Baca Juga: Povidone-Iodine Mampu Membunuh Covid-19 dalam 30 Detik

Jumlah Pengangguran di Indonesia Berdasarkan BPS

Ida mengakui, bahwa sebelum kondisi ketenagakerjaan di Indonesia, sebelum merebaknya Covid-19, sedang mengalami tren positif. Adapun jumlah pengangguran di Indonesia, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2020 adalah 6,88 juta orang dengan tingkat pengangguran yang diketahui menurun hingga mencapai 4,9 persen.  Tren positif itu disebut terjadi antara lain tak lepas dari kerja keras pemerintah bersama stakeholder ketenagakerjaan, terutama dalam peningkatan kompetensi dan produktivitas, menjaga kondusifitas hubungan industrial, hingga pengadaan berbagai program perluasan kesempatan kerja.

Sementara itu untuk mengurangi dampak Covid-19 di dunia kerja, Presiden Joko Widodo telah menetapkan enam kebijakan strategis. Enam upaya mitigasi tersebut meliputi, Pertama, paket stimulus ekonomi bagi dunia usaha agar tidak melakukan PHK. Kedua, insentif pajak penghasilan bagi para pekerja, Ketiga, jaring pengaman sosial melalui program bantuan sosial bagi pekerja formal dan informal. Keempat, pemberian prioritas Kartu Prakerja bagi para pekerja yang menjadi korban PHK. Kelima, perluasan program industri padat karya. Dan Keenam, perlindungan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) baik di negara penempatan maupun setelah kembali ke tanah air.

Selaras mitigasi tersebut, Kemnaker juga telah melakukan langkah strategis mulai dari refocusing anggaran maupun perubahan kebijakan untuk mempertimbangkan kelangsungan usaha dan perlindungan bagi pekerja. Di masa transisi kebiasaan baru, Menaker juga berharap sampai akhir tahun investasi akan terus tumbuh, agar dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan roda kegiatan ekonomi dapat bergerak. Pada kuartal I 2020, investasi masih tumbuh yang menyebabkan pembukaan lapangan kerja hingga 300 ribu orang.