Seorang pendeta berinisial HL (57) di Surabaya ditahan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim). Hal itu karena dugaan bahwa pendeta tersebut telah mencabuli jemaatnya yang masih di bawah umur selama 6 tahun.
Diketahui perbuatan pencabulan tersebut dilakukan oleh HL belasan tahun lalu, tepatnya pada tahun 2005 dimana korban yang berinisial IW pada saat itu masih berusia 12 tahun.
Kasus pencabulan ini terungkap saat IW sedang berencana melakukan rencana pernikahannya. Dalam pernikahannya tersebu pihak keluarga IW berencana meminta bantuan pendetea HL untuk memberikan pemberkatan, namun IW menolak dengan keras.
“Kan (keluarga) minta supaya yang melangsungkan pernikahan pendeta ini (HL). Karena kan keluarganya tidak tahu, nah dari situ baru terungkap,” ujar Jeannie salah seorang juru bicara keluarga IW.
Dari keterangan yang didapat oleh kepolisian, perbuatan cabul HL sudah dilakukan saat IW masih berusia 12-18 tahun atau selama 6 tahun.
Menurut Dirresrkrimum Polda Jatim, Kombes Pol R. Pitra Andrias Ratulangie, modus yang dilakukan oleh HL dalam melancarkan aksinya yaitu dengan melakukan pemaksaan terhadap korban disertai ancaman-ancaman.
“Pokoknya ada ancaman terhadap anak-anak, jangan ngomong orang tua termasuk kepada suamimu kelak,” ucap Pitra.
Yang lebih mengejutkan adalah perbuatan keji tersebut dilakukan oleh HL di sebuah ruangan yang masih termasuk dalam lingkungan gereja.
“Dilakukan di kamar tersangka dan di ruang tamu di lantai 4. Perbuatannya bukan dilakukan di tempat ibadah. Satu area gereja. Dilakukan di lantai 4,” ujar Pitra.
Baca Juga: WHO Tingkatkan Corona Menjadi Pandemi Global, Apa Maksudnya?
Berusaha Kabur dan Memalsukan Surat-surat
Sebelum ditahan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur, pelaku HL berusaha untuk menghindar dan lari dari jeratan hukum.
Hal ini dilakukan HL sesaat setelah ia diperiksa oleh pihak kepolisian pada hari Jumat (6/3/2020) dimana pada saat itu HL tiba-tiba mengubah nomor ponsel dan nomor kendaraannya. Bahkan pelaku diduga hendak pergi ke luar negeri.
“Yang bersangkutan tahu-tahu melakukan perubahan-perubahan nomor kendaraan, ganti nomor telepon dan bahkan ganti tempat tinggal, dan akan berangkat keluar negeri,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim.
Atas perbuatannya tersebut, HL kini diancam dengan Pasal 82 Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara Jo Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh hingga Sembilan tahun penjara.