Penembakan di Cafe oleh Oknum Polri Saat PPKM – Peristiwa penembakan yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota Polri pada (25/2) dini hari, mengakibatkan tiga orang tewas, salah satunya merupakan anggota TNI. Penembakan yang dilakukan pada sebuah cafe di Cengkareng, Jakarta Barat ini cukup menghebohkan masyarakat. Pasalnya, kejadian ini dikhawatirkan akan memicu balas dendam dari anggota TNI yang telah terjadi beberapa kali di waktu lampau.
Polda Metro Jaya atas kejadian ini mengambil langkah cepat untuk mereduksi dan meredam dengan meminta maaf serta mengucapkan bela sungkawa terhadap keluarga para korban. Komunikasi dijalin secara efektif agar efek dari penembakan tersebut, tidak tereskalasi menjadi sesuatu yang tidak diinginkan.
Yang kemudian menyita perhatian adalah, pada masa PSBB yang diterapkan di Jabodetabek, cafe di mana penembakan itu terjadi, bisa beroperasi hingga dini hari. Sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 172 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro, cafe, rumah makan dan restoran hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 21:00 WIB.
Penembakan di Cafe Melanggar Pasal 28 ayat (2)
Baca juga: Peraturan Perpres Miras di Papua, Bagaimana Sejarahnya?
Beroperasinya cafe RM di Cengkareng hingga dini hari, jelas telah melanggar ketentuan Pergub DKI 3/2021, dan akan diberikan sanksi. Sanksi tersebut diatur pada Pasal 28, yang berbunyi sebagai berikut:
a. Jika ditemukan pelanggaran pelindungan kesehatan masyarakat diberikan sanksi berupa teguran tertulis.
b. Jika mengulangi pelanggaran pelindungan kesehatan masyarakat setelah diberikan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dikenakan denda administratif paling banyak Rp 50.000.000.
c. Jika masih mengulangi pelanggaran pelindungan kesehatan masyarakat setelah dikenakan denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka dikenakan pembubaran kegiatan.
d. Jika mengulangi pelanggaran pelindungan kesehatan setelah dikenakan pembubaran kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf c, maka dikenakan penghentian sementara kegiatan.
e. Jika mengulangi pelanggaran pelindungan kesehatan setelah dikenakan penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf d, maka dikenakan pembekuan sementara izin.
f. Jika mengulangi pelanggaran pelindungan kesehatan setelah dikenakan pembekuan sementara izin sebagaimana dimaksud pada huruf e, maka dikenakan pencabutan izin.
Meski kini, RM Cafe, tempat penembakan tersebut terjadi telah disegel dan terancam akan dicabut izin operasionalnya, masyarakat menduga masih banyak cafe yang beroperasional secara diam-diam melewati batas waktu yang telah ditentukan. Pandemi ini tidak akan bisa berakhir, tanpa adanya kerjasama yang baik serta kesadaran dari masyarakat untuk bisa bersama mengurangi aktivitas.