Penerimaan CPNS 31 Mei 2021 Mundur!
beritapapua.id - Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020) (foto : AFP)

Awalnya, pendaftaran CPNS akan bergulir pada tanggal 31 Mei 2021. Hal ini sesuai dengan pernyataan KemenPAN RB. Namun, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Andi Rahadian menyebut jadwal tersebut masih tentatif.

“Memang tanggal ini sifatnya tentatif. Jadi sebagai informasi awal. Kami rencana akan infokan lebih lanjut setelah libur Idul Fitri ini. Karena memang sebagai informasi awal agar rekan-rekan daerah bisa terinfo untuk antisipasi,” kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Andi Rahadian, mengutip Liputan6.com.

Informasi terbaru menyebutkan bahwa penerimaan CPNS dan PPPK tanggal 31 batal. Pelaksanaan tes tersebut harus mundur dari jadwal awal. Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan membenarkan hal tersebut.

“Tanggal 31 Mei 2021 penerimaan #CPNS2021 #P3K2021 BELUM DIBUKA. Masih banyak persiapan yang dilakukan oleh Panselnas,” ujar dia dalam akun @abiridwan2173, mengutip dari ayojakarta.com.

BKN akan memberikan info lebih lanjut tentang keberlangsungan pendaftaran CPNS dan PPPK 2021. Untuk itu, Ridwan mengimbau masyarakat agar tidak mmebuat spekulasi yang tidak mendasar.

“Jangan habiskan energy untuk hal-hal yang tak mendasar,” kata Ridwan.

Sebelumnya, wacana pemunduran dan pembatalan pendaftaran CPNS dan PPPK sudah ada sejak awal tahun. Kemudian, Januari 2021 lalu MenPAN RB, Tjahjo Kumolo menuturkan, pembukaan CPNS 2021 akan mengikuti kebutuhan instansi atau pemerintah.

“Misalnya tahun 2021 mudah-mudahan akan ada rekrutmen. Jadi prinsipnya sesuai kebutuhan pemda bukan keinginan yang ada sehingga tidak membengkak. Dan mencermati dinamika covid-19 ini kerja kedinasan pada kantor efektivitas dan efisien yang ada,” kata Tjahjo mengutip okezone.com, Senin (18/01/2021).

Dengan demikian, pendaftaran CPNS bisa saja tertunda atau bahkan batal.

Persyaratan Dokumen Pendaftar CPNS

Selanjutnya, tahun ini, sistem pendaftaran CPNS dan PPPK akan terintegrasi dengan sejumlah instansi. Antara lain seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Baca Juga : Jual Beli Saham, Haram atau Halal?

Dengan demikian, pendaftar tak lagi perlu mengunggah sejumlah dokumen. Antara lain ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Namun, ada beberapa dokumen wajib yang perlu Anda siapkan. Adapun dokumen tersebut,

  1. KTP
  2. NIK
  3. Email
  4. Ijazah yang sudah terakreditasi
  5. Sertifikasi
  6. TOEFL (sesuai dengan ketentuan instansi tertentu)

Selanjutnya, berikut persyaratan umum sebagai pendaftar CPNS,

  1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
  2. Tidak pernah melakukan tindak pidana dan mendapat pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
  3. Tidakk pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  4. Bukan berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia
  5. Bukan seorang anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan pada posisi sesuai lamaran
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan
  8. Bersedia tugas pada seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang sesuai perintah Instansi Pemerintah

Adapun terdapat persyaratan tambahan sesuai dengan instansi tertentu.