Penggunaan Ganja Sebagai Komoditas Tanaman Obat
Beritapapua.id - Penggunaan Ganja Sebagai Komoditas Tanaman Obat - Kompas

Penggunaan Ganja Sebagai Komoditas Tanaman Obat – Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, menetapkan ganja sebagai salah satu komoditas tanaman obat binaan. Namun keputusan tersebut tidak berlangsung lama. Sebab Kepmentan 104/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian dicabut sementara untuk selanjutnya dikaji kembali.

Pengobatan menggunakan ganja tidak sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku. Berdasarkan aturan Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika, tanaman ganja masih masuk ke dalam narkotika golongan I. Yang mana penggunaannya hanya untuk kepentingan pengobatan. Oleh karenanya untuk melakukan penelitian guna pengembangan ilmu pengetahuan dan pengobatan, maka harus melalui izin Kementerian Kesehatan selaku pihak yang berwenang.

Adapun tanaman ganja atau Cannabis sativa jika dibudidayakan sebagai tanaman obat, maka harus dalam pengawasan ketat dan harus ada izin-izin yang tidak boleh dilanggar. Seperti yang termuat dalam UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura menyebutkan terkait budidaya jenis tanaman yang merugikan kesehatan masyarakat untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, wajib mendapatkan izin khusus.

Jadi meski masuk dalam kategori tanaman obat, ganja tetap ilegal pembudidayaannya tanpa izin pemerintah. Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang tujuan penanamannya untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan secara legal.

Baca Juga: Gerakan Papua Mengajar Manfaatkan Kearifan dan Sastra Lokal

Kementan Akan Melakukan Pengkajian Ulang

Terkait dengan Polemik Publik tanaman Ganja sebagai komoditas tanaman obat pada Kepmentan 104/2020. Kementan sangat terbuka untuk mengkaji kembali bahkan dalam melakukan revisi. Kementan selanjutnya akan melakukan revisi bersama pihak terkait. Seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Pihaknya akan merevisi Kepmentan tersebut setelah berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti BNN, Kemenkes dan LIPI. Komitmen dari Mentan ini untuk memastikan pegawai Kementan bebas narkoba. Serta secara aktif melakukan edukasi pengalihan pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan bersama BNN. Pada daerah-daerah yang berpotensi menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal.

Tanaman ganja, yang termasuk dalam psikotropika, selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak 2006 melalui Kepmentan 511/2006. Pada 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu. Dan sampai saat ini, belum ada satu pun petani ganja yang menjadi petani legal dalam binaan Kementan.