Polda Papua Barat Atasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor
Beritapapua.id - Polda Papua Barat Atasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor - Semarak

Polda Papua Barat Atasi Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor – Dalam rangka mengatasi rendahnya kepatuhan pajak pemilik kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi Papua Barat memanfaatkan teknologi bernama aplikasi e-mutasi dan e-delivery. Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat, menyediakan aplikasi tersebut agar wajib pajak tidak perlu datang ke Kantor Samsat untuk mengurus mutasi kendaraan. Hal ini terjadi karena maraknya ketidakpatuhan terkait kendaraan yang masih menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau nomor polisi (nopol) luar daerah.

Dikutip dari news.ddtc.co.id, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat, Charles Hutauruk menyebutkan sekitar 30% kendaraan bermotor di Papua Barat yang bernomor polisi luar daerah. Baik itu kendaraan bekas maupun baru. Itu berarti pemiliknya tidak melakukan balik nama kendaraan. Padahal pajak kendaraan bermotor (PKB) pembayarannya berdasarkan daerah tempat terdaftarnya nopol tersebut. Dengan demikian, meski beroperasi di Papua Barat, PKB dari kendaraan bernopol luar daerah tersebut tidak menyumbangkan pajak pada Papua Barat.

Lebih lanjut Charles menambahkan bahwa penyebab tingginya jumlah kendaraan bernopol luar daerah adalah karena faktor perbedaan harga. Sebab harga kendaraan dari luar Papua Barat relatif jauh lebih rendah. Sehingga masyarakat Papua Barat lebih memilih untuk membeli kendaraan dari luar daerah.

Baca Juga: Tips Aman Melakukan Transaksi Secara Online

Aplikasi E-mutasi dan e-delivery

Hal itulah yang mendorong Polda Papua Barat mensosialisasikan kedua aplikasi tersebut, agar dapat memudahkan masyarakat. Dengan mengunduh Aplikasi dari play store yang juga tergolong mudah. Pasalnya Aplikasi E-mutasi dan e-delivery dapat membantu wajib pajak yang ingin balik nama kendaraan bermotor. Serta menjadi terobosan pelayanan berupa pengantaran Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) ke rumah pemohon. Dengan menggunakan aplikasi tersebut, wajib pajak tidak perlu lagi bertandang ke Kantor Samsat untuk mengurus mutasi kendaraan. Sehingga akan lebih membantu masyarakat dalam menerapkan kepatuhan membayar Pajak.

Charles juga mengatakan ketidakpatuhan terlihat dari masih banyaknya wajib pajak yang terlambat melunasi PKB terutang.  Yang mana hal tersebut justru akan mempersulit wajib pajak karena akan terkena sanksi denda. Terkait dengan permasalahan ini, pemerintah provinsi Papua Barat telah memberikan perhatian lebih dengan memberikan pembebasan denda PKB. Agar masyarakat lebih sadar pajak dan memenuhi kewajiban pajaknya. Sebab Pemerintah tidak bisa mengurangi besaran pajak terutang karena merupakan kewenangan pemerintah pusat.