Polemik Izin Revitalisasi Monas
Polemik Izin Revitalisasi Monas

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan Revitalisasi Kawasan Monumen Nasional (Monas), Gambir Jakarta Pusat. Mengenai Revitalisasi diatur  pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18/PRT/M/2010. Definisi Revitalisasi tertuang pada Pasal 1 Ayat (1) yaitu:

 “Revitalisasi adalah Upaya untuk meningkatkan nilai lahan/kawasan melalui pembangunan kembali dalam suatu kawasan yang dapat meningkatkan fungsi kawasan sebelumnya”.

Revitalisasi bertujuan untuk mewujudkan kawasan yang berkualitas, memenuhi syarat, berjati diri, produktif, dan berkelanjutan sebagaimana diatur pada Pasal 2 Ayat (2) PERMEN No 18/PRT/M/2010. Revitalisasi terjadi karena adanya isu dan permasalahan seperti:

  1. Terjadinya Kemerosotan vitalitas/produktivitas kawasan terbangun perkotaan
  2. Degradasi kualitas lingkungan kawasan
  3. Kurangnya jumlah usaha
  4. Tidak stabilnya kegiatan ekonomi
  5. Dis-ekonomi kawasan.

Untuk lebih mewujudkan citra Tugu Monas serta memberikan kebanggaan Jakarta sebagai ibukota negara Republik Indonesia, Taman Medan Merdeka beserta Zona Penyangga dan Pelindung di sekitarnya perlu ditata dan dikendalikan pembangunannya

Namun ada permasalahan lain dalam Revitalisasi Monas yaitu terkait dengan izin dari Revitalisasi. Kementerian Sekretaris Negara mengungkapkan bahwa belum memberikan izin kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Tinjauan Pelanggaran Kasus Kecelakaan Bus Pariwisata Subang

Apa Kewenangan Sekretaris Negara dalam Polemik Revitalisasi?

Berdasarkan Keputusan Presiden (KEPRES) Nomor 25 Tahun 1995 Tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. KEPRES Nomor 25 Tahun 1995 dikenal yang namanya Badan Pelaksana dan Komisi Pengarah. Badan Pelaksana dipimpin oleh Gubernur DKI Jakarta selaku ketua badan negara yang mendayagunakan aparatur Pemerintah DKI Jakarta secara fungsional. Badan Pelaksana dalam KEPRES tersebut memiliki tugas tepatnya pada Pasal 7 huruf C yaitu:

“Mengelola dan memelihara Taman Medan Merdeka Termasuk Tugu Monumen Nasional”

Kawasan Monas yang direvitalisasi dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta dikatakan memerlukan izin dari Sekretaris Negara (SETNEG), sebenarnya bukan memerlukan izin oleh SETNEG tapi lebih tepatnya Komisi Pengarah. SETNEG dalam susunan keanggotaan memiliki kedudukan sebagai Ketua Komisi Pengarah sebagaimana Pasal 4. Oleh karna itu pada Pasal 8 KEPRES Nomor 25 Tahun 1995 mengatur bahwa Dalam melaksakan tugasnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini merupakan Badan Pelaksana harus mendapatkan pertimbangan pendapat dan pengarahan terlebih dahulu dari Komisi Pengarah.

 

Sumber:

Biruhukum, Peraturan Pemerintah Nomor 18/PRT/M2010

Direktorat Jenderal Kementrian Hukum dan HAM, Keptusuan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1995, Lihat Pasal 7 huruf c.