Pihak keluarga mendesak Polres Biak Numfor, Papua segera mengungkap siapa oknum anggotanya yang terduga menyiksa seorang tahanan bernama Yohan Ronsumbre (20 tahun) saat proses introgasi, 22 Juni 2021 lalu.
Imanuel Rumayom dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kyadawun, yang mendampingi tahanan dan keluarganya mengatakan, dua pekan setelah dugaan penyiksaan itu, Polres Biak belum juga dapat mengungkap terduga pelaku.
“Sudah hampir dua pekan, namun keluarga korban belum mendapat penjelasan siapa oknum anggota polisi yang diduga menyiram beberapa gelas air panas kepada Yohan Ronsumbre saat diinterogasi di Polres Biak,”, dikutip dari jubi, Kamis (8/7/2021).
Menurutnya, keluarga korban menyayangkan lambannya proses pengungkapan terduga pelaku. Polres Biak terkesan tidak serius mengungkap siapa terduga pelaku dalam kasus ini.
“Keluarga juga telah melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI perwakilan Papua dan Komnas HAM perwakilan Papua, agar kedua lembaga itu dapat mengawal proses ini,” ujarnya.
Rumayom mengatakan, keluarga besar Ronsumbre dan kuasa hukumnya berharap, terduga pelaku segera terungkap dan mendapat ganjaran sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Meskipun Berpangkat, Sikap Humanis Juga Harus Ada
Katanya, dengan mengungkap dan memproses hukum terduga pelaku, dapat menjadi pembelajaran terhadap anggota polisi lain, untuk bersikap humanis.
“Tidak perlu menggunakan kekerasan dalam menangkap, menahan atau menginterogosi seorang tersangka. Tersangka atau tahanan itu juga manusia. Punya harkat dan martabat, mereka bukan binatang,” katanya.
Baca Juga : Alfred Fredy Anouw : Revisi UU Otsus Papua Keinginan Para Elite
Kapolres Biak Numfor, AKBP Andi Yoseph Enoch yang mengkonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat beberapa hari lalu mengatakan, pihaknya akan menyelidiki informasi itu.
“Ok thanks info (informasi) nya. Akan kami selidiki kebenaran info (informasi) ini,” kata AKBP Andi Yoseph Enoch.
Menurutnya, apabila nanti ada oknum anggota Polres Biak yang berlebihan saat mengintrogasi korban, tentu akan mendapatkan ganjaran sesuai aturan yang berlaku.
“Makasi info (informasi) nya pa (pak). Kami akan proses pelakunya (jika terbukti melakukan pelanggaran),” ujarnya.