Kepolisian Resor (Polres) Boven Digoel menangkap seorang pelaku pencurian dan percobaan pemerkosaan berinisial AI (23).

Pelaku diciduk berdasarkan laporan korban berinisial TM tentang kasus pencurian dan percobaan pemerkosaan di Jalan Trans Papua Kilo 3, Kampung Sokanggo, Boven Digoel, Papua Selatan, Rabu (11/1/2023) lalu.

Kasat Reskrim Polres Boven Digoel, Ipda Nunut Rivaldo Simanjuntak, mengatakan setelah mendapat laporan itu, aparat langsung bergerak melakukan penyeldikan.

Ipda Nunut Rivaldo Simanjuntak mengungkapkan, pelaku dibekuk aparat saat sedang tidur usai meminum-minuman keras bersama rekan-rekannya.

“Timsus kemudian bergerak untuk mengamankan pelaku yang berada di depan perumahan pegawai Kilo 3,” kata Ipda Nunut Rivaldo Simanjuntak , Minggu (15/1/2023).

Selain menangkap pelaku, dirinya menambahkan, aparat juga mengamankan barang bukti dari hasil pencurian yang telah dilakukan.

Barang bukti tersebut terdiri dari satu 2 unit handphone merk Nokia dan OPPO, sebuah tas warna biru, dan dompet kulit.

Tak hanya itu, Ipda Nunut Rivaldo Simanjuntak menambahkan, saat ditangkap pelaku juga merupakan seorang penjual minuman keras.

Pasalnya, dari tangan pelaku, Polisi juga menemukan minuman keras lokal kenis sopi dengan berbagai ukuran liter.

“Tim kemudian melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan 1 buah toples besar berisi miras jenis sopi, 12 botol sedang, dan 3 buah jerigen kosong berukuran 5 liter,” pungkasnya.

Saat ini, pelaku AI telah diserahkan ke Satuan Reserse Polres Bigen Digoel untuk selanjutnya mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.