Setelah tilang elektronik atau E Tilang tahap pertama sudah berlaku sejak 23 Maret 2021. Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini dilakukan secara daring, di mana bagi yang melakukan pelanggaran akan diberitahu melalui e-mail atau dikirim langsung ke rumah. Polantas yang biasanya selalu ditemui di beberapa ruas jalan juga mulai tidak terlihat saat tilang elektronik diberlakukan. Keberadaan E-Tilang ini awalnya diharapkan mampu menyadarkan para pelaku pelanggaran agar lebih berhati-hati dalam berkendara. Kamera CCTV lalu lintas akan selalu memantau kendaraan-kendaraan yang melanggar peraturan di beberapa titik jalan. Namun tentu saja masyarakat memiliki cara agar terhindar dari tilang elektronik yaitu dengan mengganti plat nomor bahkan melepaskannya.

Kini pihak kepolisian berencana untuk melakukan kembali tilang manual di jalan, Pemberlakukan tilang manual ini, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2/2023, tertanggal 12 April 2023. Meski begitu, polisi tidak akan langsung kembali melakukan tilang manual, namun memberikan sosialisasi terlebih dahulu mengenai hal tersebut. pemberlakuan tilang manual diperlukan supaya para pengemudi nakal yang berniat mensiasati tilang elektronik, tetap bisa ditindak. Penerapan kembali tilang manual, kata dia tidak dimaksudkan untuk menghilangkan peran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).