Kota Sorong di Provinsi Papua Barat bergeser dari area Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 ke Level 3. Turunnya level PPKM di Kota Sorong, Papua Barat merupakan hasil dari penetapan Kementerian Dalam Negeri.
Dan penerapan PPKM Level 3 di Kota Sorong pun akan terlaksana mulai dari 10 sampai 23 Agustus 2021 nanti. Hal tersebut sesuai dengan surat Edaran Wali Kota Sorong Lambert Jitmau Nomor 443.607 yang beredar pada, Selasa (11/08/21) kemarin.
Hasil ini membuat PPKM Kota Sorong mengalami penurunan ke level 3, dan ada kelonggaran bagi aktifitas masyarakat. Namun Wali Kota Lambert Jitmau tetap menegaskan kepada masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“PPKM Kota Sorong mulai hari ini sudah turun ke level 3. Ada kelonggaran aktif masyarakat namun protokol kesehatan tetap diutamakan,” kata Lambert Jitmau di Sorong, Selasa.
Ia menambahkan bahwa masyarakat juga harus tetap mematuhi protokol kesehatan walaupun PPKM menurun menjadi level 3.
“Meskipun ada kelonggaran aktivitas masyarakat namun saya harapkan masyarakat tetap mematuhi protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19,” dia menambahkan.
Proses Belajar Mengajar Tatap Muka Bisa Terlaksana
Menurut Surat Edaran Wali Kota Sorong, selama PPKM Level 3 proses belajar mengajar bisa terlaksana dengan pembelajaran tatap muka, namun secara terbatas.
Selama pembelajaran tatap muka di sekolah umum akan ada pembatasan sebanyak 50 persen setiap kelasnya. Sedangkan untuk sekolah luar biasa maksimum hanya boleh lima orang perkelasnya. Untuk pendidikan anak usia dini akan ada pengaturan jarak pada tempat duduk antar siswanya minimum 1,5 meter.
Baca Juga : Pemkot Jayapura Bentuk Posko PPKM di Lima Distrik
Dan selema penerapan PPKM Level 3, perkantoran hanya boleh mempekerjakan 75 persen pegawai di rumah dan 25 persen pegawai di kantor dengan menerapkan protokol kesehatan.
Tempat peribadatan dapat mengadakan kegiatan ibadah dengan batasan jamaah 25 persen dari kapasitas ruang atau maksimum 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan.
Acara resepsi pernikahan dan hajatan boleh tetap boleh diadakan, namun ada pembatasan bagi tamu yang hadir sebanyak 25 persen dari kapasitas ruang. Serta acara pernikahan atau hajatan tersebut tidak boleh menyajikan makanan di tempat. Dan selama pelaksanaan hajatan tersebut protokol kesehatan harus tetap terlaksana dengan ketat.