Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaran Umrah – Kementerian Agama tengah menyusun protokol kesehatan dalam penyelenggaraan ibadah umrah 1442H. Penyusunan ini melibatkan Kementerian Kesehatan serta Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
“Saudi belum mengumumkan kapan akan mulai membuka penyelenggaraan umrah. Sembari menunggu, kami lakukan persiapan, termasuk menyusun pedoman penerapan protokol penyelenggaraan umrah di masa pandemi,” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Arfi Hatim, Jumat (4/9).
Mengutip dari kompas, Arfi mengatakan bahwa Kemenag telah melayangkan surat kepada Kemenkes dan Satgas Penenganan Covid-19 pada 24 Agustus lalu untuk membahas penyusunan protokol ini. Arfi juga menambahkan bahwa nanti pihaknya juga akan melibatkan institusi lain dalam penyusunan protokol ini.
Selaku regulator penyelenggaraan umrah, kita berkoordinasi dengan Kemenkes dan Satuan Tugas, meminta masukan ke mereka terkait penerapan protokol kesehatan standar Covid-19 bagi jemaah yang akan berangkat dan pulang melaksanakan umrah,” ucap Arfi.
“Kementerian Kesehatan telah siap berkoordinasi untuk membantu kelancaran dan perlindungan kesehatan bagi jemaah umrah,” tambahnya.
Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Noer Aliya Fitra mengatakan bahwa pihaknya akan segera menerbitkan regulasi yang mengatur protokol kesehatan saat penyelenggaraan umrah dalam waktu dekat.
“Kami akan segera terbitkan aturannya dan itu akan menjadi rujukan penyelenggaraan ibadah umrah. Sekaligus persyaratan bagi PPIU yang akan memberangkatkan jemaahnya pada musim umrah 1442 H,” ucapnya.
Baca Juga: Bawaslu: Tidak Boleh Ada Arak-Arakan Pilkada
Penyelenggaraan Umrah Menunggu Arab Saudi
Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali mengatakan bahwa untuk pembukaan kembali penyelenggaraan umrah, Arab Saudi masih menunggu pembukaan penerbangan dan ketentuan protokol kesehatan. Kementerian Kesehatan Arab Saudi pun nantinya akan menerbitkan protokol kesehatan bagi jemaah.
“Ketentuan protokol kesehatan bagi jemaah umrah masih dibahas dan dikoordinasikan dengan pihak dan instansi terkait. Termasuk Otoritas Penerbangan Sipil (GACA) sebagai pihak yang mengeluarkan regulasi penerbangan.” kata Endang, seperti yang mengutip dari merdeka.
Endang juga mengatakan bahwa pihak Arab Saudi juga akan mengkaji regulasi penerbangan Indonesia. Sebagai bahan penentuan kebijakan pembukaan kembali penyelenggaraan ibadah umrah. Endang juga menegaskan bahwa Arab Saudi tidak akan mempunyai rencana untuk melakukan pembatasan kuota jemaah umrah.