PTM Diadakan, Sekolah Harus Penuhi 5 Daftar Periksa
beritapapua.id - Ilustrasi pembelajaran tatap muka. (Foto: Antara)

Pada semster genap 2021/2022 ini, banyak sekolah yang telah menggelarkan sekolah tatap muka atau (PTM), bahkan banyak sekolah yang suka menggelarkan sekolah tatap muka atau PTM dengan kapasitas 100%, Hal ini tentu mengacu pada SKB 4 mentri tentang Panduan Penyelenggaran Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan pada 21 Desember 2021.

Di dalamnya berisi peraturan dan syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menyelenggarakan PTM terbatas, ada daftar 5 periksa yang wajib dipenuhi Satuan Pendidikan (sekolah).

Baca Juga: Kasus Transmisi Lokal Covid-19 Varian Omicron Bertambah

Apa saja itu? Melansir akun Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Senin (10/1/2022), ini 5 daftarnya:

  1. Sarpras tersedia
    Ketersediaan sarana dan prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan.
  2. Akses layanan kesehatan
    Mampu mengakses pada fasilitas pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya.
  3. Tim satgas
    Memiliki tim satuan tugas penanganan Covid-19 tingkat satuan pendidikan.
  4. Verifikasi nomor WA
    Telah melakukan verifikasi nomor WhatsApp penanggung jawab satuan pendidikan di laman https://sekolahaman.kemkes.go.id/ atau https://madrasahaman.kemkes.go.id/ dan memasang QRCode aplikasi PeduliLindungi di area masuk dan keluar satuan pendidikan.
  5. Laporan kepatuhan prokes
    Melaporkan tingkat kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan di satuan pendidikan melalui aplikasi Bersatu Lawan Covid-19 (BLC) satuan pendidikan