Pada semster genap 2021/2022 ini, banyak sekolah yang telah menggelarkan sekolah tatap muka atau (PTM), bahkan banyak sekolah yang suka menggelarkan sekolah tatap muka atau PTM dengan kapasitas 100%, Hal ini tentu mengacu pada SKB 4 mentri tentang Panduan Penyelenggaran Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan pada 21 Desember 2021.
Di dalamnya berisi peraturan dan syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menyelenggarakan PTM terbatas, ada daftar 5 periksa yang wajib dipenuhi Satuan Pendidikan (sekolah).
Baca Juga: Kasus Transmisi Lokal Covid-19 Varian Omicron Bertambah
Apa saja itu? Melansir akun Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Senin (10/1/2022), ini 5 daftarnya:
- Sarpras tersedia
Ketersediaan sarana dan prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan. - Akses layanan kesehatan
Mampu mengakses pada fasilitas pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya. - Tim satgas
Memiliki tim satuan tugas penanganan Covid-19 tingkat satuan pendidikan. - Verifikasi nomor WA
Telah melakukan verifikasi nomor WhatsApp penanggung jawab satuan pendidikan di laman https://sekolahaman.kemkes.go.id/ atau https://madrasahaman.kemkes.go.id/ dan memasang QRCode aplikasi PeduliLindungi di area masuk dan keluar satuan pendidikan. - Laporan kepatuhan prokes
Melaporkan tingkat kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan di satuan pendidikan melalui aplikasi Bersatu Lawan Covid-19 (BLC) satuan pendidikan