Rampai Tanggung Jawab Karantina Wilayah Mandiri
beritapapua.id - Rampai Tanggung Jawab Karantina Wilayah Mandiri

Rampai Tanggung Jawab Karantina Wilayah Mandiri – Pandemi coronavirus disease (Covid-19) yang menjadikan status masa tanggap keadaan darurat akibat virus corona di Indonesia, menimbulkan polemik baik di kalangan masyarakat, maupun pejabat tingkat daerah.

Belum ditetapkannya status Indonesia sebagai ‘Kedaruratan Kesehatan Nasional’ dan kurang koordinasinya lintas kementerian serta carut marut komunikasi pusat dan daerah, bisa menyebabkan terjadinya kepanikan bagi beberapa wilayah.

Daerah dan wilayah pemerintahan daerah dengan akses serta fasilitas medis yang minim, menjadi risau dan cemas menunggu kepastian pemerintah pusat. Hal ini terkait perihal penanganan wabah yang tingkat kejangkitan serta fatalitasnya tinggi ini.

Hal ini menyebabkan beberapa wilayah mengambil kebijakan sendiri untuk menutup atau membatasi akses masuk ke daerahnya baik dari darat, udara maupun laut. Hal itu dilakukan untuk menekan potensi penyebaran virus yang bisa dibawa dari episentrum-episentrum dengan gugus-gugus persebaran yang tinggi.

Memang, kebijakan ini merupakan anomali bagi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 (UU 6/2018) tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dimana segala kebijakan perihal pembatasan akses maupun penetapan status sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Tapi langkah yang ditempuh oleh beberapa daerah karena kekhawatiran akan minimnya fasilitas kesehatan serta melihat sosio kultur dari masing-masing daerah itu, menjadikan hal ini bisa dimaklumi.

Bisa dibayangkan carut marutnya sebuah daerah dengan akses dan fasilitas kesehatan yang tidak memadai. Dimana harus berjibaku dengan angka persebaran dan tingkat kejangkitan virus yang sangat tinggi ini.

Kekhawatiran masyarakat daerah yang melek akan situasi dan kondisi serta kontur wilayahnya, mengungkapkan kemungkinan terburuk jika virus tersebut menjadi pandemi di daerah, maka pemerintah daerah tinggal menunggu waktu untuk menghitung kantong mayat sebagai statistik.

Inilah kenapa, daerah-daerah di wilayah Papua dan Papua Barat rata-rata telah membatasi akses masuk. Serta lebih tegas lagi menutup segala akses masuk kecuali untuk kebutuhan logistik dan medik yang dibutuhkan.

Baca Juga: Mulai April, KPU Kaimana Hentikan Sementara Pembayaran Honor PPD

Kebutuhan Masyarakat, Tanggung Jawab Siapa?

Mengacu pada UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 55, maka segala kebutuhan dasar orang dan ternak menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dengan melibatkan pemerintah daerah dalam penyelenggaraannya.

Lantas, bagaimana dengan daerah yang melakukan lock-down atau karantina mandiri tanpa status dari pemerintah pusat? Dengan adanya pelibatan pemerintah daerah seperti yang diacu dalam UU 6/2018 tersebut. Maka semua hal yang menjadi kebutuhan dasar orang di dalam suatu daerah tersebut menjadi tanggung jawab sepenuhnya pemerintah daerah. Sebagaimana juga dimaktum di dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Pemenuhan kebutuhan dasar orang di dalam administrasi daerah tersebut tidak terbatas kepada warga yang terdaftar saja. Kata orang di dalam peraturan perundangan yang menjadi acuan ini tidak dilimitasi sebagai warga terdaftar daerah administrasi.

Maka, daerah yang telah melakukan pembatasan kegiatan maupun lock-down atau karantina wilayah sendiri, harus bertanggung jawab penuh atas pemenuhan kebutuhan semua orang yang ada di wilayah administrasinya. Tentunya tanpa diskriminasi sama sekali.