RCTI dan iNews Melakukan Gugatan Terhadap UU Penyiaran
Beritapapua.id - RCTI dan iNews Melakukan Gugatan Terhadap UU Penyiaran - Tiktak

RCTI dan iNews Melakukan Gugatan Terhadap UU Penyiaran – Dua stasiun televisi swasta yakni RCTI dan iNews mengajukan gugatan terhadap UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menuntut agar setiap siaran yang menggunakan internet, seperti YouTube hingga Netflix juga tunduk pada UU Penyiaran. Dengan alasan kekhawatiran munculnya konten yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila melalui saluran internet.

Banyak pihak yang menenilai, gugatan yang dari RCTI dan iNews tidak tepat. Salah satunya adalah pengamat media sosial Enda Nasution. Mengutip dari Republika, Enda mengatakan bahwa penyiaran televisi dan platform berbasis internet adalah dua hal yang berbeda. Menurutnya jika berbicara penyiaran yang menggunakan menggunakan data atau internet maka tidak ada ruang publik yang perlu diregulasi.

Sementara itu, Corporate Legal Director MNC Group, Christophorus Taufik, mengatakan uji materi UU penyiaran guna mendorong kesetaraan dan tanggungjawab moral konstitusional. Menurutnya permohonan uji materi tersebut berdasatkan atas keinginan untuk melahirkan perlakuan dan perlindungan yang setara. Gugatan tersebut bertujuan agar UU penyiaran bersinergi dengan undang-undang lainnya. Seperti UU Telekomunikasi yang sudah mengatur soal infrastruktur ataupun UU ITE yang sudah mengatur soal Internet.

Dalam permohonan judicial review yang ditandatangani oleh Dirut iNews TV David Fernando Audy dan Direktur RCTI Jarod Suwahjo. Mereka mengajukan judicial review Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran. Jika MK mengabulkan gugatan tersebut, maka adanya kemungkinan masyarakat tidak lagi bebas memanfaatkan fitur siaran dalam platform media sosial.

Baca Juga: Markus Seseray, Pengusaha Sukses Asal Papua

Kemenkominfo: Ada kemungkinan Menutup Fitur Siaran Media Sosial

Mengutip dari Antara, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli menyebutkan terkait Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan. Seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, YouTube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial wajib menjadi lembaga penyiaran yang berizin.

Ahmad Ramli menyebut adanya kemungkinan menutup siaran pada aplikasi tersebut jika tidak mengajukan izin. Terlebih bila kegiatan dalam media sosial yang masuk dalam kategori penyiaran, maka perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum harus memiliki izin menjadi lembaga penyiaran. Karena nantinya bagi masyarakat tidak lagi lagi leluasa memanfaatkan fitur video over the top (OTT) atau Live dalam platform media sosial (medsos) karena terbatasi hanya lembaga penyiaran yang berizin.

Ramli menambahkan bahwa layanan OTT beragam dan luas sehingga pengaturannya kompleks dan saat ini tidak hanya dalam satu aturan. Peraturan perundang-undangan yang ada sesuai dengan jenis layanan OTT yakni Undang-Undang Telekomunikasi, Undang-Undang ITE, Undang-Undang Pers, Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Hak Cipta hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.