Remaja Membunuh Balita, Bagaimana Proses Hukumnya? – Seorang remaja berinisial NF menjadi pembicaraan hangat akhir-akhir ini. Hal ini dikarenakan remaja berusia 15 tahun tersebut telah melakukan tindakan yang diluar batas. Dia membunuh seorang balita di rumahnya di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat pada hari Kamis (5/3/2020).
Kasus ini terungkap saat pelaku NF menyerahkan diri ke Polsek Metro Taman Sari Jakarta Barat pada hari Jumat (6/3/2020). Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Abdul Ghafur, ia menyebutkan pihaknya menerima kedatangan NF di kantor polisi.
Namun pada saat melaporkan, pihak Polsek Metro Taman Sari melimpahkan kasus NF ke Polsek Sawah Besar. Pasalnya, insiden pembunuhan tersebut terjadi di kediaman NF di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
“Ada tadi pagi, tapi Cuma sebentar saja. Yang piket bertanya, rupanya TKP-nya itu di Sawah Besar, jadi diarahkan ke sana. Karena tidak tahu, dia (NF) piker mungkin kantor polisi di mana saja bisa menyerahkan diri mungkin kan. Kejadiannya di Sawah Besar,” ucap Ghafur saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2020).
Baca Juga: Formula E Dihentikan Untuk Sementara
Alasan NF Membunuh Korbannya yang Masih Balita
Saat dimintai keterangan, NF mengaku membunuh korban (balita) karena muncul hasrat ingin membunuh secara tiba-tiba. Selain itu Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menduga NF melakukan perbuatan tersebut lantaran hobi menonton film horror dan kekerasan.
“Cuma satu yang ingin saya sampaikan di sini, bahwa pengakuan si pelaku ini suka menonton film horor, bahkan ada film Chucky, itu hobinya” kata Yusri Yunus, di kantor Polres Metro Jakarta Pusat
“Ini adalah salah satu tokoh favoritnya, (Slender Man), ini kisah tentang film kekerasan dan horor,” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Susatyo Purnomo Condro, pada kesempatan yang sama.
Kasus pembunuhan ini sangat mengejutkan publik. Bagaimana tidak pelaku pembunuhan sadis tersebut merupakan seorang siswi SMP yang masih di bawah umur. Hal ini mengundang perhatian KPAI, yang mana KPAI menyoroti lemahnya pengawasan orang tua terhadap anak-anaknya.
“Di sini tidak ada peran keluarga karena di rumah biasanya ada orangtua. Apakah tidak ada pantauan orangtua atau rumah itu kosong? Ini catatan krusial sehingga ada tindakan kejahatan yang mulus tanpa diketahui orang dewasa,” ucap Komisioner KPAI Ai Maryati kepada kompas.com, Sabtu (7/3/2020).
Bagaimana Proses Hukumnya?
Mengingat kasus ini dilakukan oleh seorang anak yang berusia 15 tahun, maka kasus tersebut bisa dilakukan dengan menggunakan sistem peradilan anak. Hal ini dikarenakan dalam pasal 1 butir 3 UU Nomor 11 Tahun 2012 menyebutkan anak yang berkonflik dengan hukum yang telah berusia 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun maka dalam penyelesaian kasusnya menggunakan sistem peradilan pidana anak.
Selain itu, dalam sistem peradilan pidana anak setiap anak yang berhadapan dengan hukum akan dijatuhkan hukuman setengah (1/2) dari maksimal hukuman pidana penjara yang diancamkan kepada orang dewasa. Hal ini dijelaskan di dalam pasal 79 ayat 2 UU No 11 Tahun 2012.
Lebih lanjut, seorang anak juga tidak dapat dikenakan pidana hukuman mati ataupun hukuman seumur hidup. Hal ini merujuk dalam pasal 3 huruf f UU No 11 Tahun 2012.
Jika melihat dari kasus yang dilakukan oleh NF, besar kemungkinan NF terancam Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun. Akan tetapi karena NF masih di bawah umur dan kasusnya melalui sistem peradilan pidana anak dan mengikuti aturan yang teradapat dalam pasal 79 ayat 2 UU No 11 Tahun 2012 tentang penjatuhan hukuman setengah (1/2) dari maksimal hukuman pidana penjara yang diancamkan maka kemungkinan ancaman pidananya menjadi 7 setengah tahun.