Remisi 43 Narapidana pada Hari Raya Imlek – Sabtu 25 Januari 2020, warga Tionghoa tengah merayakan Perayaan Tahun Baru Imlek 2571. Kongzili merupakan hari raya keagamaan yang dirasakan di berbagai wilayah. Banyak sekali pertunjukkan yang dilaksanakan pada Hari Raya Imlek. Seperti menghias ornamen-ornamen berupa lampion, dan lilin pada klenteng-klenteng, serta atraksi budaya seperti peruntunjukkan Barong Sai adalah bagian dari Ph bagian dari perayaan Imlek.
Tidak hanya warga Tionghoa saja yang merayakan Tahun Baru Imlek. Tahun Baru Imlek merupakan bentuk keberagamanan dari salah satu budaya di Indonesia. Biasanya warga Tionghoa pada saat hari raya Imlek mereka akan membagikan angpao, tidak hanya itu pada Imlek 2020 ini beberapa narapidana mendapatkan remisi sebagai hadiah bagi mereka yang berada dibalik jeruji besi atas perayaan Imlek 2020.
Baca Juga: Saldo E-toll tidak cukup STNK ditahan
Mengapa Narapidana berhak diberikan Remisi?
Kementrian Hukum dan HAM (KEMENKUMHAM) memberikan remisi khusus Hari Raya Imlek kepada 43 narapidana pemeluk agama Konghucu yang tersebar di seluruh Indonesia. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan KEMENKUMHAM, Sri Puguh Budi Utami menyebut, Remisi khusus diberikan sebagai pemenuhan hak narapidana.
KEMENKUMHAM berhak memberikan Remisi 43 Narapidana dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat. Pemberian Remisi ditetapkan dengan Keputusan KEMENKUMHAM pada Pasal 34B Ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Definisi Remisi adalah penguran masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Definisi tersebut tercantum pada Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Remisi merupakan bentuk dari salah satu hak narapidana. Hal itu tercantum pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, yaitu pada Pasal 14 Ayat (1) huruf i tentang hak-hak narapidana sebagai berikut:
“Narapidana berhak:
Mendapatkan penguaranan masa pidana (remisi);”
Terlepas dari tindak pidana yang dilakukan narapidana, mereka juga memiliki hak yang perlu dipenuhi. Pemberian Remisi merupakan kewajiban yang diberikan negara karena merupakan salah satu hak narapidana. Pemberian remisi harus berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diatur oleh undang-undang.