Rencana Penghapusan Pajak Mobil – Rencana pemerintah lewat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk menghapuskan pajak kendaraan mobil menjadi perbincangan masyarakat. Gagasan relaksasi pajak mobil menjadi 0 persen untuk mobil baru mendapat sambutan pro dan kontra dari berbagai pihak.
Namun, rencana ini masih belum mempunyai kejelasan terkait jenis pajak yang nantinya akan dihapuskan. Apakah PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah), BBN (Bea Balik Nama), PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) atau malah ketiganya sekaligus.
Rencana relaksasi pajak ini pun tidak berlaku untuk semua mobil yang dijual di Indonesia. Melainkan hanya untuk mobil-mobil yang diproduksi di dalam negeri.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengtakan bahwa pihaknya sudah mengusulkan rencana relaksasi pajak itu kepada Menteri Keuangan. Rencana relaksasi pajak itu hanya berlaku selama tiga bulan saja sampai Desember 2020.
“Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0% sampai bulan Desember 2020,” katanya, Senin (14/9).
Kementerian Keuangan sendiri masih mengkaji terlebih dahulu usulan ini. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan memilih untuk menghitung dampak kebijakan tersebut terlebih dahulu.
“Permintaan otomotif bebaskan pajak dan segalanya, we’re looking into that. Kita pelajari semoga bisa diputuskan cepat,” kata Kepala BKF Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam acara Kupas Tuntas Ekonomi dan APBN secara virtual, Jumat (25/9).
Baca Juga: RSUD Papua Barat Datangkan Dokter Spesialis Paru
Kritik Terhadap Rencana Pajak 0 Persen
Rencana penghapusan PPnBM , BBN, PKB dan PPn mobil baru oleh pemerintah mengundang kritik Anggota DPR RI Komisi XI Hidayatullah.
“Afirmasi keberpihakan kepada rakyat kecil dari pemerintah harus ada, jangan selalu insentif pajak itu untuk golongan tertentu saja,” kata Hidayatullah di Kompleks Parlemen DPR Senayan, Jumat (25/9).
Hidayatullah mengatakan bahwa pemerintah seharusnya bisa meringankan beban mayoritas rakyat yang miskin dan golongan menengah ke bawah pada masa pandemi covid-19.
“Karena selama ini merekalah kelompok yang paling patuh membayar pajak. Mulai dari PPn sampai Pph 21, arahkan insentif pajak kepada mereka dengan mengratiskan pajak roda dua dan biaya SIM,” usul Hidayatullah.
Ia mengkhawatirkan bahwa rencana ini nantinya akan berakibat hilangnya potensi penerima pajak dan hilangnya rasa keadilan publik.