14 tahun mendekam dalam penjara, akhirnya artis cantik Lidya Pratiwi kembali menghirup udara segar. Menjadi dalang pembunuhan berencana atas kekasihnya Naek Gonggom Hutagalung, Lidya habiskan masa mudanya di Lapas Kelas 11A Wanita Tangerang, Banten.
Namun, Lidya tidak terlibat langsung dalam membunuh kekasihnya. Sebab, otak pembunuhan tersebut adalah ibu dan paman Lidya, Vince Yusuf dan Tony Yusuf, serta seorang kenalan bernama Sukardi. Keterlibatan Lidya Pratiwi dalam kasus ini bahwa dia mengetahui rencana pembunuhan, tetapi tidak berusaha mencegahnya.
Lidya Pratiwi telah bebas bersyarat pada 29 April 2013, Lidya bebas setelah memenuhi persyaratan substantif dan administrasif. Terlebih, selama menjalani masa tahanan, Lidya Pratiwi mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan. Pada 24 November 2018, status bebas bersyarat Lidya sudah habis dan sekarang dia sudah dinyatakan bebas murni.
Baca Juga: Diskon Adidas Berujung Nestapa Konsumen
Berganti Nama Menjadi Maria Eleanor Hingga Pindah Keyakinan
Setelah terungkap ganti nama menjadi Maria Eleanor, keyakinan Lidya Pratiwi pun jadi sorotan. Saat mendekam di Lapas Pondok Bambu, Lidya disebut sudah menjadi mualaf. Akan tetapi, karena pergantian nama itu banyak yang mempertanyakan soal keyakinan Lidya.
Pengacara yang mendampinginya dalam kasus pembunuhan dan perampokan Naek Gonggom, Firman Wijaya tak bisa banyak memberikan penjelasan. Ia mengatakan tak mengetahui soal perpindahan keyakinan dan penggantian nama Lidya Pratiwi.
“Saya rasa setiap orang punya tekanan sosial atau beban sosial yang harus ditanggung. Tetapi stigma dan labelisasi pasti membebani, semua sangat tergantung kepada bagaimana seseorang bisa menerima kenyataan ini. Semoga Lidya mengambil pilihan yang baik dalam menjalani hidup selanjutnya,” kata Firman Wijaya.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto menegaskan Lidya Pratiwi hanya mengajukan permohonan ganti nama.
“Kalau perubahan agama kan ada (di berita) di medsos. Kita nggak tahu. Yang ke pengadilan hanya ganti nama Lidya Pratiwi jadi Maria Eleanor,” kata Eko.
Eko menegaskan pengajuan permohonan itu dilakukan seorang diri oleh Lidya Pratiwi. Tidak ada kuasa hukum yang mendampingi Lidya. Untuk mengubah keyakinan, Eko menjelaskan juga harus melalui putusan pengadilan. Sayang, Eko tak bisa menjelaskan untuk keyakinan Lidya yang tercantum di KTP saat itu.