Pendaftaran CPNS sudah semakin dekat. Oleh karenanya, mulailah menyiapkan dokumen pendukung agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Salah satu dokumen untuk mendaftar CPNS adalah SKCK.
Untuk memperoleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK, biasanya kita perlu mendatangi kantor polisi. Surat berisi catatan kejahatan itu berlaku selama 6 bulan. Namun, kini kita dapat memperoleh SKCK tanpa perlu antre pada kantor polisi.
Melalui skck.polri.go.id kita bisa mengurus pembuatan SKCK secara daring. Setelah masuk pada website tersebut, langkah selanjutnya adalah mengisi form yang tertera pada laman situs.
Adapun isi formulir tersebut mencakup satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan lainnya. Selanjutnya, kita cukup mengunggah foto sesuai ketentuan pembuatan SKCK.
Kendati demikian, kita tetap harus ke Polres setempat untuk mendapatkan rumus sidik jari. Rumus tersebut yang nantinya akan kita unggah ke dalam situs pembuatan SKCK. Berikut rincian langkah pembuatan SKCK.
- Akses situs skck.polri.go.id
- Tekan ‘Form Pendaftaran’
- Isi formulir, sesuai pertanyaan.
- Pada bagian ‘Satwil’, klik opsi ‘jenis keperluan pembuatan SKCK’
- Unggah foto profil sesuai ketentuan
- Lampirkan rumus sidik jari (urus dari kantor Polres sesuai domisili)
- Mendapatkan bukti pendaftaran dan nomor pembayaran
- Lakukan pembayaran biaya SKCK online melalui Bank BRI atau melalui loket pembayaran pada kantor polisi.
Selanjutnya, dalam pembuatan SKCK, terdapat dokumen yang perlu kita siapkan. Berikut dokumen tersebut dalam bentuk fotokopi,
- KTP dan KTP asli
- Paspor
- KK (kartu keluarga)
- Akta Lahir
- Pasfoto warna (4 x 6 cm) sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Bagi yang berhijab, pasfoto wajib tampak muka secara utuh.
Kini, Daftar CPNS Tak Perlu Unggah Sejumlah Dokumen
Pendaftar CPNS kini jauh lebih mudah. Faktanya, mereka tak perlu kembali mengunggah dokumen. Adapun dokumen tersebut mencakup ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Tahun ini, portal pendaftaran CPNS sudah terintegrasi dengan sejumlah instansi. Misalnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud.
Baca Juga : Gerhana Tanda Kiamat? Berikut Penjelasannya
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa tahun ini pendaftaran CPNS dan PPPK terintegrasi dalam satu portal.
“Portal SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, data STR Kementerian Kesehatan. Dan, akses data ijazah dan akreditasi Perguruan Tinggi Kementerian Ristekdikti,” kata Bima dalam keterangan tertulis, Rabu 24 Maret 2021.