Ikatan Masyarkat Peduli Hukum mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengawasi dugaan penyalahgunaan penggunaan APBD dan dana OTSUS. Kehadiran ini tidak hanya akan memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat Papua secara transparan, tetapi juga akan memberikan kepastian dalam pemberian layanan publik yang lebih baik di Papua. Dalam hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi harus hadir untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien untuk memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi Papua.
Permasalahan di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua. Adalah masalah yang sangat serius dan membutuhkan perhatian oleh publik dan pemerintah pusat, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini karena banyaknya keresahan mahasiswa asal Kabupaten Mamberamo Raya yang mengeluhkan tidak merata dan tidak transparannya pembagian dana beasiswa Pendidikan bagi orang asal Mamberamo raya yang kuliah. Salah satu yang mengalami dampak tersebut adalah anggota IMPH, yang saat ini juga terancam Drop Out dari perkuliahannya karena tidak bisa melakukan pembayaran
kuliah tepat waktu.
Masalah ini akan menjadi catatan buruk yang berdampak terhadap masyarakat yang seharusnya mendapatkan pendidikan dengan mudah, murah dan akses dengan dana OTSUS dan dana APBD. Perlu kami jelaskan bahwa alokasi dana OTSUS bagi Kabupaten Mamberamo Raya tahun 2022 sekitar 128 Miliar Rupiah. Dengan anggaran sebesar ini seharusnya bisa menyelesaikan permasalahan pendidikan di kabupaten Mamberamo Raya.
Selain masalah tidak transparannya pengelolaan dana OTSUS dan dana Pendidikan Kabupaten Mamberamo Raya, kami juga mendapatkan keluhan bahwa adanya pemotongan gaji guru, pns, pegawai rumah sakit dan pegawai honorer secara sepihak serta metode pembayarannya tidak transapran. Hal ini kami harapkan Komisi Pemberantasan Korupsi harus hadir untuk menjalankan fungsinya dalam pemberantasan korupsi.
Daftar Tuntutan IMPH:
1. Komisi Pemberantasan Korupsi harus mengambil peran pemberantasan korupsi di Kabupaten Mamberamo Raya, Papua.
2. Komisi Pemberantasan Korupsi harus melakukan penindakan jika terbukti adanya penyelewengan anggaran APBD dan anggaran OTSUS di Kabupaten Mamberamo Raya.
3. Komisi Pemberantasan Korupsi harus mengusut masalah penyalahgunaan dana APBD dan dana OTSUS Kabupaten Mamberamo raya secara transparan.