Tagihan Listrik Membengkak, Warga Meradang
beritapapua.id - Tagihan Listrik Membengkak, Warga Meradang - MinangkabauNews

Ramai warga komplain akibat tagihan listrik membengkak. Tidak tanggung-tanggung, besaran yang harus dibayarkan oleh masyarakat naik hingga 200 persen. Bahkan dalam sejumlah kasus, hingga 1000 persen. TIdak sedikit dari mereka yang mendatangi kantor PLN untuk memintai keterangan.

Di Depok, Jawa Barat misalnya. Ratusan warga yang tidak terima tagihannya naik mendatangi kantor PLN di Jalan Sentosa Raya, Sukmajaya, Kota Depok. Menurut salah seorang warga, Achmad, tagihan listriknya naik sekitar 100 kali lipat.

“Heran saja. Biasanya sekitar 400 ribuan. Ini tiba-tiba jadi 1,3 juta. Saya ingin tahu ini kenapa,” papar Achmad.

PT PLN (Persero) dalam hal ini telah mencatat kenaikan tagihan pembayaran listrik ini. Menurut informasi, rata-rata tagihan pelanggan pasca bayar meningkat sekitar 20 persen pada April-Mei 2020. Hal ini disebabkan karena sebagian warga harus tinggal di rumah untuk selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Human Capital Manajemen PLN Syofvie Felianti Roekman. Ia menilai, meningkatnya konsumsi listrik disebabkan oleh aktivitas dari rumah. Bahkan Syofvie juga mengalami hal tersebut. Ia mengaku tagihan listriknya naik hingga 100 persen selama pandemi Covid-19.

“Tagihan saya juga naik, tidak cuma 60 persen tapi 100 persen. Tapi karena AC menyala, semua beraktivitas di rumah,” tutur Syofvie dalam Konferensi Pers Virtual, Sabtu (06/06), 2020.

Meski demikian, warga belum puas dengan jawaban tersebut. Menurut mereka, lonjakan harga listrik tidak realistis.

Baca Juga: Pesawat Dengan Muatan 3 Ton Solar Tergelincir di Bandara Karubaga

Tanggapan PLN Terkait Lonjakan Tagihan Listrik

Bob Saril selaku Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN menjelaskan penyebab naiknya tagihan listrik. Ia mengatakan bahwa lonjakan harga bukan disebabkan oleh harga listrik yang naik atau subsidi silang antar pelanggan. Ia menjelaskan bahwa lonjakan harga terjadi lantaran pencatatan rekening berdasarkan rata-rata.

“Lonjakan pada sebagian pelanggan tersebut terjadi semata-mata karena pencatatan rata-rata rekening sebagai basis penagihan pada tagihan bulan Mei, kemudian pada bulan Juni ketika dilakukan pencatatan meter aktual selisihnya cukup besar. Itulah yang menyebabkan adanya lonjakan,” katanya, seperti dilansir dari sindonews, Minggu (07/06), 2020.

Berdasarkan keterangan tersebut, sebagian besar warga masih tidak menerima keterangan dari PLN. Menanggapi hal tersebut, Bob Saril mengatakan pihaknya sudah menyiapkan solusi. Bagi konsumen yang mengalami lonjakan lebih dari lonjakan yang melebihi 20 persen akan diberikan keringanan. Mereka diperbolehkan untuk membayar tagihan di bulan Juni sebesar 40 persen dari selisih lonjakan. Sisanya boleh dibayarkan tiga bulan setelahnya secara berturut-turut.

“Langkah ini sudah dipersiapkan jauh-jauh hari oleh PLN, dengan mempertimbangkan adanya keluhan pada sebagian pelanggan di unit-unit pembayaran PLN termasuk keluhan yang disampaikan melalui media ataupun media sosial,” ungkap Bob Saril dalam siaran persnya.

PLN mengaku sudah mengantisipasi hal ini. Bahkan sebelumnya, mereka mengaku sudah mewanti-wanti warga akan ada lonjakan tagihan listrik. Pihak PLN menjamin dalam kejadian ini tidak ada yang dirugikan.