Rencana pemberlakuan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) bagi pengendara bermotor di Jakarta akhirnya siap untuk dijalankan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri, menurutnya pemberlakuan ETLE akan dimulai pada awal bulan februari 2020.
“Jadi mulai 1 Februari nanti direncanakan ETLE untuk sepeda motor” tutur Fahri dilansir dari Kompas.com.
Pemberlakuan sistem tilang elektronik ini akan berlaku di sejumlah titik di Jakarta. Sistem tilang mengikuti tilang elektronik yang berlaku bagi kendaraan roda empat. Seperti sepanjang jalan Jenderal Sudriman hingga MH Thamrin.
Selain itu, akan ada penambahan unit kamera sebanyak 45 unit dari total yang sudah ada sekarang yaitu 12 kamera. Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf menyebutkan kamera yang sudah terpasang saat ini bisa dilakukan untuk penilangan motor maupun mobil.
“Kamera (untuk motor) sama posisinya seperti sekarang, jadi ini hanya ditambah fiturnya, yang tadinya hanya beberapa pelanggaran ini fiturnya ditambah buat sepeda motor, dan nanti rencana ada penambahan lagi, kamera-kamera yang 45 unit itu, nanti untuk sepeda motor juga,” ucap Yusuf di Jakarta, Senin (27/1/2020).
Baca Juga: Teknologi dan Pendidikan Menjadi Tolak Ukur Kesiapan Bangsa
Penempatan Lokasi Tilang Elektronik Ini Akan Tersebar Di Beberapa Jalan Besar Di Ibu Kota.
“Rencana dari mulai Kota Tua, Hayam Wuruk, Gajah Mada, Medan Merdeka Barat sampai Sudirman – Blok M, kemudian Grogol – Gatot Subroto – MT Haryono sampai Bandara Halim, Rasuna Said – Kuningan, DI Panjaitan sampai simpang Peritintis Kemerdekaan Cempaka Putih,” katanya.
Penerapan tilang ini akan berlaku untuk beberapa pelanggaran seperti tidak menggunakan helm, pelanggaran rambu rambu, dan marka jalan. Hal ini disampaikan langsung oleh Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf saat ditemui awak media Senin (27/1/2020)
“Pertama adalah tidak memakai helm, kemudian yang kedua adalah marka jalan atau menerobos lampu merah dan ketiga stop line,” ucapnya.
Selain itu, pengendara yang menggunakan Handphone saat berkendara seperti menelpon atau mengetik saat berkendara juga bisa dikenakan ETLE.
“Kecuali kalau dia berhenti dulu, ngetik-ngetik, baru jalan lagi itu ga kena,” kata Yusuf.
Mekanisme penilangan ini pun sama seperti mekanisme penilangan elektronik pengendara mobil, yaitu polisi akan mengirimkan surat pemberitahuan ke alamat pelanggar. Kemudian pengemudi mengkonfirmasi atau tidak. “kalau tidak ada respon, ya kita blokir STNK nya”, kata Yusuf.
Dengan adanya ETLE ini, polisi berharap dapat menekan tingkat pelanggaran lalu lintas di jalanan dan membuat pengendara lebih tertib dalam berlalu lintas.