UU Cipta Kerja Tinggal Menunggu Tanda Tangan Jokowi – Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyatakan, penandatanganan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo tinggal menunggu waktu. Untuk saat ini, Jokowi masih belum menandatangani UU Cipta Kerja.
“Tanda tangannya belum. Tinggal tunggu waktu, beberapa saat,” kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10).
Moeldoko mengatakan untuk saat ini yang terpenting adalah memperbaiki komunikasi terkait sosialiasi UU Cipta Kerja kepada masyarakat. Ia mengatakan bahwa Jokowi telah menegur semua menterinya terkait hal ini.
“Khusus omnibus Cipta Kerja, memang ada masukan dari banyak pihak. Kami semua ditegur presiden, komunikasi publik kami sungguh sangat jelek,” ujar Moeldoko.
Para menteri pun, menurutnya, mulai memperbaiki gaya komunikasi publik, khususnya saat membicarakan UU Cipta Kerja.
“Untuk itu, ini sebuah masukan dari luar maupun teguran dari Presiden, kita segera berbenah diri untuk perbaikan ke depan dengan baik. Kami selalu membenahi diri, kita selalu ingin memperbaiki diri,” tegasnya.
Sebelumnya Jokowi menyesalkan unjuk rasa terkait UU Cipta Kerja, yang terjadi karena banyaknya disinformasi dan hoaks di media sosial terkait UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Ahok Berangan Menjadi Presiden Indonesia
Tetap Sah Tanpa Tanda Tangan Presiden
UU Cipta Kerja tetap sah, meski tanpa tanda tangan presiden. Hal ini disampaikan oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia.
“Setelah sebuah RUU disetujui menjadi UU oleh DPR bersama Presiden, terdapat waktu 30 hari bagi Presiden untuk menandatanganinya. Namun, apabila Presiden tidak menandatanganinya, UU tetap sah meskipun tanpa tanda tangan Presiden,” tulis PSHK lewat akun twitternya, Senin (19/10).
Selain itu PSHK mengatakan bahwa masyarakat masih mempunyai kesempatan untuk menggugat UU Cipta Kerja lewat jalur hukum, yakni melalui Mahkamah Konstitusi.
“Upaya hukum yang bisa dilakukan sesudah pengesahan itu adalah mengajukan pengujian UU ke Mahkamah Konstitusi,” katanya.
“Uji materiil dilakukan untuk menilai apakan sebagian atau seluruh ketentuan dalam suatu UU bertentangan dengan konstitusi,” tambah PSHK.
PSHK menambahkan bahwa UU Cipta Kerja tidak bisa diubah lagi, setelah mendapatkan persetujuan oleh DPR dan presiden pada sidang paripurna.