Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 pada peserta didik bukanlah syarat wajib dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) atau kegiatan asesmen. Hal tersebut disampaikan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Mendikbud Ristek, Menag, Menkes, dan Mendagri (SKB 4 Menteri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang sudah mulai berlaku sejak 21 Desember 2021.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek, Suharti, dalam keterangan tertulis mengatakan bahwa “Penambahan syarat yang tidak sesuai dengan SKB 4 Menteri tersebut tidak [diperbolehkan]”.
Melansir dari medcom.id, Suharti menegaskan bahwa pemerintah daerah dan satuan pendidikan harus mengacu pada ketentuan SKB 4 Menteri dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.
Dia juga menjelaskan PTM terbatas pada satuan pendidikan mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 06/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Suharti mengatakan, pemerintah akan terus mendorong vaksinasi covid-19 kepada seluruh warga pendidikan, khususnya pendidik dan tenaga kependidikan. Meskipun demikian, dia kembali menegaskan bahwa vaksinasi peserta didik tidak pernah menjadi syarat penyelenggaraan maupun keikutsertaan peserta didik pada PTM.
Keputusan Bersama Empat Menteri
Di dalam Keputusan Bersama Empat Menteri melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 3 Tahun 2022, telah [dijelaskan] bahwa orang tua/wali peserta dapat memilih untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Baca Juga: Kementerian PUPR ungkapkan Solusi Hunian di Perkotaan
Aturan tersebut juga mengatur peranan pemerintah daerah untuk pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM terbatas. Khususnya, dalam hal sosialisasi penyelenggaraan PTM terbatas yang aman kepada orang tua/wali peserta didik.
Pemerintah daerah juga berperan dalam percepatan vaksinasi covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. Kemudian, memastikan penerapan protokol kesehatan ketat oleh satuan pendidikan dan pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan serta surveilans epidemiologis di satuan pendidikan.
Dalam aturan tersebut juga [disampaikan] untuk memastikan penanganan temuan kasus konfirmasi covid-19 di satuan pendidikan. Serta memastikan penghentian sementara PTM terbatas berdasarkan hasil surveilans epidemiologis sesuai ketentuan dalam SKB Empat Menteri.