
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru mengatakan, dengan merevisi tata ruang wilayah atau RTRW kota baru Distrik Muara Tami dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Hal ini karena setiap aktivitas usaha yang ada di wilayah tersebut bisa untuk diambil pajaknya.
“Sekarang lagi proses oleh Bappeda ke Bappenas untuk penyelesainnya, sehingga menjadi acuan atau pedoman dalam menata bangunan,” ujarnya, Kamis (24/3/2022).
Rustan mengatakan penataan ruang merupakan suatu sistem perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Dengan demikian penaraan ruang juga memiliki fungsi sosial dan merupakan bagian dari sistem pembangunan nasional.
“Kawasan yang sudah didirikan bangunan di wilayah Distrik Muara Tami sudah melanggar dari RTRW Nomor 1 Tahun 2014 yang seharusnya diperuntukkan sebagai kawasan pertanian. Namun seiring perkembangan kota yang semakin pesat sehingga mulai beralih fungsi,” ujar Rustan.
Menurutnya dengan merevisi RTRW Nomor 1 Tahun 2014 bisa membuat pendapatan daerah meningkat. Untuk itu akan ada penataan di sepanjang jalan Pantai Holtekamp yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.
“Sekarang sudah beralih fungsi dari lahan konservasi atau pertanian, kini menjadi lahan pembangunan gedung baik rumah dan ruko. Bila tidak dilakukan penataan maka semakin besar potensi kehilangan PAD,” ujar Rustan.
Mensejahterakan Masyarakat
Ia mengatakan tata ruang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat sesuai dengan peruntukan ruangan dengan daya dukung, daya tampung lingkungannya.
Rustan berharap agar warga sebelum mendirikan bangunan sebaiknya mengurus IMB untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan mengurus IMB juga bisa membuat penataan kota bisa lebih tertib dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Baca Juga: Ujian Berat Untuk Persipura, Bertahan di Liga 1 Atau Degradasi ke Liga 2
Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Jayapura, Rory Cony Huwae mengatakan, review atau pemetaan RTRW kota baru di Distrik Muara Tami sudah masuk proses verifikasi.
“Proses verifikasi lokasi tersebut berupa pemetaan berdasarkan luas wilayah agar sesuai peruntukkannya sehingga tidak ada permasalah di kemudian hari,” ujarnya.
Huwae menambahkan bila verifikasi lokasi yang tinggal mencapai 20 persen sudah rampung, maka bangunan yang sudah terlanjur ada harus mempunyai IMB.