Wisata Raja Ampat menjadi salah satu daerah di Wilayah Papua Barat yang ikut terpapar Covid-19 dan sempat berstatus zona merah. Namun untuk saat ini status Raja Ampat telah berubah menjadi ke zona kuning. Di Raja Ampat tercatat sebanyak 19 orang terkonfirmasi positif Covid-19. Hal ini membuat Gugus Tugas Covid-19 Raja Ampat masih harus bekerja keras melakukan pencegahan.
Bupati Kabupaten Raja Ampat, Abdul Faris Umlati mengatakan para wisatawan baik dalam maupun luar negeri mulai mengunjungi sejumlah objek wisata di Raja Ampat meskipun penyebaran Covid-19 masih terus bertambah. Pemkab Raja Ampat mulai membuka sejumlah objek wisata dengan menerapkan protokol yang sangat ketat. Pengunjung dan pemandu wajib mengikuti prosedur pencegahan Covid-19.
“Beberapa objek pariwisata kami buka, tapi dengan menerapkan protokol yang sangat ketat. Pengunjung dan pemandu wajib mengikuti prosedur pencegahan Covid-19. Penyebaran COVID-19 di Kota Sorong masih cukup tinggi. Sedangkan Kota Sorong adalah pintu masuk menuju Raja Ampat. Kemarin masih terjadi penambahan cukup banyak di Kota Sorong.” kata Bupati Abdul Faris dilansir dari Antara pada Selasa (4/8/2020).
Baca Juga: Lama Menikah Siri, Rachel Maryam Daftarkan Pernikahan Secara Hukum
Objek wisata yang dibuka adalah Lokasi menyelam
Meskipun demikian Pemkab Raja Ampat belum berani membuka seluruh objek wisata karena angka penularan COVID-19 masih tinggi. Objek wisata yang dibuka baru pada lokasi-lokasi menyelam. Dengan jumlah pengunjung untuk saat ini pun belum banyak dibanding saat situasi normal.
Penerapan Protokol kesehatan pun diterapkan secara tegas demi keselamatan bersama. Seperti selalu mengenakan masker, jaga jarak fisik, dan mencuci tangan setelah menyentuh permukaan yang digunakan bersama.
Bagi wisatawan domestik diharapkan membawa hasil tes negatif Covid-19 dari tes swab/PCR atau tes rapid yang berdurasi maksimal 14 hari sebelum keberangkatan. Sedangkan bagi Wisatawan dari luar daerah yang tidak memiliki fasilitas tes swab/PCR atau tes rapid wajib membawa surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas yang menyatakan telah terbebas dari gejala seperti influenza.
Para wisatawan diwajibkan mengisi mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (HAC) yang nantinya akan diserahkan kepada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) atau perwakilan Dinas Kesehatan. Selain itu wisatawan juga diwajibkan menyiapkan dokumen penting seperti KTP atau tanda pengenal yang sah.