
Aksi brutal terjadi di Kabupaten Yalimo, Papua, pasca putusan sengketa Pilkada 2020 oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Massa membakar sejumlah fasilitas umum dan kantor pemerintahan.
Massa beringas dan membakar sejumlah kantor pemerintahan Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua. Hingga malam kemarin suasana masih mencekam. Warga ketakutan dan mengungsi di Polres dan Koramil setempat.
Aksi anarkis lantaran massa yang datang tidak puas atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi paslon Pilkada Erdi-Jhon.
Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, meminta jajarannya di Polres setempat untuk lebih mengutamakan keselamatan masyarakat agar mereka tidak menjadi korban pelampiasan massa yang tengah emosi.
“Masyarakat yang ketakutan sehingga mengungsi ke polres, kami sudah memerintahkan untuk menggunakan bangunan yang ada dan bangunan pos dan Koramil,” ujar Fakhiri di Jayapura, Selasa (29/6/2021).
Salah seorang pegawai Bank Papua Elelim, yang terkait hal tersebut mengatakan saat ini mereka sedang mengungsi ke tempat yang aman.
Baca Juga : Wapres Ma’ruf : Program Tol Langit Upaya Pemerataan Seluruh Tanah Air
“Kami kaget, semua habis terbakar. Kami sedang mengungsi ke tempat yang aman,” ungkap salah seorang pegawai Bank Papua Cabang Elelim.
Sementara itu melalui data Mahkamah Konstitusi, Putusan MK 145 Perkara Pilkada Kabupaten Yalimo, membatalkan SK KPU Yalimo No. 55 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil penghitungan suara tanggal 18 Desember 2020, dan SK KPU Yalimo No. 117 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara PSU tanggal 11 Mei 2021.
Pilkada Yalimo, MK Membatalkan Paslon Nomor Urut 1
Selain itu, MK membatalkan paslon nomor urut 1, karena tidak memenuhi syarat sebagai calon setelah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (membatalkan SK KPU Yalimo No. 44 tentang Penetapan Paslon, dan SK KPU Yalimo ttg Penetapan Nomor Urut Paslon).
MK meminta KPU Yalimo membuka pendaftaran paslon baru. KPU Yalimo menyertakan paslon nomor urut 2 sepanjang masih memenuhi syarat, dan memberi kesempatan Calon Wabup nomor urut 2 John W. Wilil mencalonkan diri sepanjang masih memenuhi syarat.
Dalam hal terdapat lebih dari satu paslon, dilakukan pengundian nomor urut. Dalam hal tidak terdapat paslon baru, pemungutan suara ulang dilaksanakan sesuai perundang-undangan yang berlaku.